Suka Melancong Ke luar Negeri, Cek Info Tentang Tata Cara Pembuatan Paspor

Warga kota Prabumulih harus membuat paspor ke Kantor imigrasi Kabupaten Muara Enim --

Masa berlaku paspor 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Pastikan dokumen persyaratan yang diserahkan sesuai dengan ketentuan agar proses berjalan lancar.

Cara Membuat Paspor secara Offline

Anda dapat datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Pembuatan paspor secara offline, sebagaimana melansir dari website

Kantor Imigrasi Yogyakarta, diutamakan untuk golongan rentan seperti penyandang disabilitas, orang yang sudah lanjut usia (lansia), balita, dan ibu hamil dan/atau menyusui.

Jangan lupa untuk membawa dokumen yang dibutuhkan. Biasanya, petugas akan membantu Anda menuju loket untuk mengisi data. Usahakan datang pagi hari dengan membawa dokumen seperti:

BACA JUGA:Perkuat Sinergi - Kolaborasi: Kapolres Prabumulih Jalin Silaturahmi dengan Unsur Forkopimda

e-KTP asli dan fotokopi

Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi

Kartu keluarga asli dan fotokopi

Materai 6000 atau 10.000 (sesuaikan yang dibutuhkan)

Selanjutnya, tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen yang Anda bawa. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan menerima tanda terima dan kode pembayaran.

Barulah Anda akan diminta untuk melakukan foto, rekam sidik jari dan wawancara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER