Satgas Pasti OJK Blokir 22 Investasi Bodong dan 625 Pinjol-Pinpri Ilegal

Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban--

Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan temuan sejumlah aktivitas ilegal selama periode November 2023. Selain itu, juga dilakukan pemblokiran untuk ratusan pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, pihaknya menemukan ada 22 entitas yang melakukan aktivitas keuangan hingga penawaran investasi ilegal (bodong) selama periode November 2023.

Adapun 22 entitas tersebut terdiri dari 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

BACA JUGA:INKA Mulai Proses 16 Rangkaian KRL Pesanan KCI, Ditarget Rampung 2025

"Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hudiyanto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/12/2023).

Selain itu, dalam periode tersebut Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Kemudian juga ada temuan 288 konten terkait pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi. Dengan demikian, secara total ada 625 pinjol dan pinpri ilegal yang diblokir.

"Dengan demikian, sejak tahun 2017 s.d. 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal," paparnya.

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

BACA JUGA:Akar dari Masalah Finansial Generasi Z: FOMO!

"Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi," ujar Hudiyanto.

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email:[email protected] atau email:[email protected]. (dc)

BACA JUGA:Media AS Gugat OpenAI dan Microsoft, Minta ChatGPT Dihancurkan

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER