Lolos ASN Bukan Akhir! BKN Tegaskan Kinerja Buruk Bisa Diberhentikan

Lolos ASN Bukan Akhir, BKN Tegaskan Kinerja Buruk Bisa Diberhentikan --prabupos
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kebahagiaan tengah dirasakan oleh para tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setelah melalui proses panjang, kini mereka tinggal menunggu tahap pengangkatan resmi dari pemerintah, meski sempat mengalami penundaan.
Namun, di balik kabar baik tersebut, terdapat pesan penting yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif.
Melalui akun Instagram @aptaschool_cpns, ia menyampaikan peringatan serius kepada seluruh CPNS dan PPPK tahun 2024 yang akan segera diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Tragedi Terburuk di Republik Dominika! Ratusan Tewas, Termasuk Gubernur & Atlet Dunia
BACA JUGA:Alhamdulillah, Instruksi Presiden: CPNS 2024 Diangkat Juni, PPPK Paling Lambat Oktober 2025
Pemerintah telah menetapkan bahwa proses pengangkatan jabatan untuk CPNS dan PPPK yang sempat tertunda akan dirampungkan paling lambat pada tahun 2025. Keputusan ini tentu membawa angin segar bagi ribuan calon ASN yang telah menantikan kejelasan status mereka.
Namun demikian, Prof. Zudan menegaskan bahwa status ASN bukanlah jaminan pekerjaan seumur hidup. Siapa pun yang telah diangkat menjadi ASN tetap bisa diberhentikan jika tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan," katanya.
Peringatan ini menjadi refleksi penting bahwa ASN tidak boleh merasa nyaman hanya karena telah resmi diangkat. Justru, masa setelah pengangkatan merupakan awal dari tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara profesional dan penuh komitmen.
Menurut Kepala BKN, setiap ASN wajib menunjukkan etos kerja yang baik, menjaga etika profesional, serta terus meningkatkan kompetensi. "Diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif," lanjutnya.(*)
BACA JUGA:Resmi! THR Pensiunan PNS Golongan IV Cair 17 Maret, Ini Perhitungannya
BACA JUGA:Kementerian PANRB Tetapkan Pengangkatan CPNS Serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK 1 Maret 2026
Lebih lanjut, Prof. Zudan juga menekankan bahwa menjaga reputasi dan nama baik instansi merupakan bagian penting dari tugas ASN.
Kinerja yang optimal dan sikap profesional tidak hanya berdampak pada karier individu, tetapi juga memengaruhi kemajuan lembaga dan pelayanan publik secara keseluruhan.