Terbongkar! KPK Intai Sejak Januari, Skandal ‘Jatah Pokir’ DPRD OKU Terungkap

Terbongkar! KPK Intai Sejak Januari, Skandal ‘Jatah Pokir’ DPRD OKU Terungkap--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sejak Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengawasi dugaan permainan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang diduga bersekongkol dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU untuk mendapatkan bagian dari proyek Pokok Pikiran (Pokir).

Pokir sendiri merupakan program yang memungkinkan anggota dewan mengusulkan proyek pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat. Namun, program ini kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pengawasan dimulai sejak pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran 2025.

"Pada Januari 2025, dalam proses pembahasan RAPBD OKU 2025, sejumlah anggota DPRD mendekati pihak pemerintah daerah untuk meminta jatah Pokir," ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Maret 2025, didampingi juru bicara Tessa Mahardhika S dan Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.

BACA JUGA:Terbongkar! KPK Intai Sejak Januari, Skandal ‘Jatah Pokir’ DPRD OKU Terungkap

BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Suap Proyek OKU, Bupati Diduga Terlibat

Pada awalnya, DPRD OKU disebut meminta agar anggaran Pokir dialokasikan dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR dengan total nilai Rp45 miliar. Dari jumlah tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapat alokasi Rp5 miliar, sementara anggota DPRD lainnya masing-masing Rp1 miliar.

Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai proyek akhirnya dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan komitmen fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar sebagai bagian yang diduga menjadi "jatah" untuk anggota DPRD OKU.

Sebagai hasil dari kesepakatan ini, setelah APBD OKU 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR mengalami lonjakan signifikan, dari yang sebelumnya hanya Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

KPK yang telah lama melakukan penyelidikan akhirnya menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah mendapatkan cukup bukti mengenai dugaan korupsi ini.

BACA JUGA:KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar dalam OTT Terkait Suap Proyek PUPR di OKU

BACA JUGA:KPK Tangkap Tangan di OKU, Pengamanan Polres Diperketat

Dalam prosesnya, Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), dikabarkan menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Para kontraktor ini disebut diminta menyetorkan komitmen fee sebesar 22 persen dari nilai proyek—2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD OKU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER