Rugikan Negara Rp 8,3 Triliun, KPK Selidiki Dugaan Kecurangan Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia

Rugikan Negara Rp 8,3 Triliun, KPK Selidiki Dugaan Kecurangan Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia--
Wijaya juga menambahkan bahwa laporan keuangan perusahaan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari regulasi untuk perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Meski PT Pupuk Indonesia telah membantah tuduhan tersebut, dugaan kasus ini tetap menjadi perhatian publik, mengingat besarnya potensi kerugian negara. Saat ini, KPK masih dalam tahap verifikasi, sementara Kejaksaan Agung didesak untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan.
BACA JUGA:KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar dalam OTT Terkait Suap Proyek PUPR di OKU
BACA JUGA:KPK Tangkap Tangan di OKU, Pengamanan Polres Diperketat
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan BUMN yang terus menjadi sorotan. Jika terbukti ada pelanggaran, hal ini dapat memberikan dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan perusahaan milik negara.(*)