Jaminan Kesehatan Lebaran 2025: BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan 24 Jam

Jaminan Kesehatan Lebaran 2025: BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan 24 Jam--
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjaga akses pelayanan kesehatan dan administrasi bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bahkan selama libur Lebaran 2025.
Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan dalam akses layanan kesehatan yang mungkin terjadi selama masa liburan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa layanan administrasi akan tetap tersedia melalui kantor cabang dan platform digital, untuk memastikan kelancaran pelayanan bagi peserta.
Piket layanan di kantor cabang BPJS Kesehatan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB waktu setempat.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tanpa Kelas: Bagaimana Perubahan Iuran di 2025?
BACA JUGA:Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), yang siap melayani selama 24 jam setiap hari.
“Peserta JKN dapat mengakses berbagai layanan, mulai dari informasi, administrasi, hingga pengaduan. Semua layanan digital juga tersedia melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan situs resmi BPJS Kesehatan,” jelas Ghufron dalam konferensi pers Pelayanan Mudik Lebaran 2025, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan memperkenalkan konsep portabilitas dalam Program JKN, yang memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus terbatas pada fasilitas kesehatan tempat mereka terdaftar.
Ini berarti, bagi peserta yang mudik, mereka tetap bisa memperoleh layanan kesehatan di daerah mana pun, termasuk saat perayaan Lebaran.
“Peserta yang berada di luar domisili, baik di luar kota atau wilayah lainnya, masih bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan yang berbeda dari tempat mereka terdaftar. Jika terjadi situasi darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan layanan tanpa terkecuali,” tambah Ghufron.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! BPJS Kesehatan Buka Kesempatan Karier Baru di Desember 2024
BACA JUGA:Gampang dan Cepat! Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Lewat NIK
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menambahkan bahwa BPJS Kesehatan memastikan prosedur penjaminan dan layanan untuk pasien darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.