BPJS Kesehatan Tanpa Kelas: Bagaimana Perubahan Iuran di 2025?

BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat--Bpjs

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pada tahun 2025, tepatnya pada bulan Juli, pemerintah akan menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan yang selama ini terbagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3. 

Sebagai gantinya, sistem baru yang dinamakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan. Perubahan ini tentu memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai penyesuaian iuran bulanan yang akan diberlakukan.

Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Namun, besaran iuran yang tepat belum diatur dalam peraturan tersebut. Pasal 103B Ayat (8) dalam Perpres 59/2024 hanya memberikan tenggat waktu sampai 1 Juli 2025 bagi Presiden Joko Widodo untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

BACA JUGA:Pemerintah Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Semua Warga, Tanpa Harus Jadi Peserta BPJS

BACA JUGA:Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selama masa transisi, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang berlaku tetap merujuk pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan beberapa kategori peserta, antara lain:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran untuk peserta ini dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

Bagi PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, iuran adalah 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Untuk PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta, iuran juga sebesar 5%, dengan pembagian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

BACA JUGA:Baru 1,3 Juta Pekerja di Sumsel Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! BPJS Kesehatan Buka Kesempatan Karier Baru di Desember 2024

3. Keluarga Tambahan PPU: Bagi anggota keluarga tambahan PPU (seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua), iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan akan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER