JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam menyediakan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas untuk seluruh masyarakat.
Melalui prinsip gotong royong, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan medis yang luas, tidak hanya untuk mereka yang kurang mampu, tetapi juga untuk seluruh warga negara.
Namun, meskipun BPJS Kesehatan mencakup berbagai layanan medis, ada beberapa jenis penyakit atau kondisi medis tertentu yang tidak termasuk dalam tanggungan.
Penyakit yang dimaksud ini umumnya dianggap bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau tidak memenuhi kriteria medis yang ditetapkan untuk dirujuk langsung ke rumah sakit.
Proses Penggunaan Layanan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan wajib memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang telah dipilih sebelumnya. FKTP berperan dalam memberikan diagnosis awal dan penanganan medis dasar.
Jika kondisi medis membutuhkan penanganan lebih lanjut, FKTP akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit.
Namun, dalam kasus darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit tanpa perlu rujukan sebelumnya, dan biayanya tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penyakit yang Tidak Ditanggung Langsung oleh BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa contoh penyakit yang tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit oleh BPJS Kesehatan:
Aborsi spontan komplit
Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
Alergi makanan
Anemia defisiensi besi (termasuk saat kehamilan)
Asma bronkial
Bell's Palsy
Gangguan kulit ringan seperti acne vulgaris, dermatitis, dan eksim
Infeksi saluran pernapasan seperti bronkitis akut dan faringitis
Gangguan pencernaan seperti gastritis dan gastroenteritis
Penyakit menular ringan seperti gonore, sifilis, dan malaria tanpa komplikasi
Kondisi umum seperti hipertensi esensial, diabetes tipe 1 dan 2, serta hipoglikemia ringan
Penyakit mata ringan seperti astigmatisme dan hipermetropia
Masalah gigi ringan seperti infeksi pada gusi atau gingivitis
Penyakit ringan pada sistem saraf seperti migrain atau vertigo posisi paroksismal jinak
Penyakit kulit ringan seperti skabies, tinea (jamur), dan dermatitis
Prosedur Rujukan untuk Penyakit yang Tidak Ditanggung
Penyakit yang tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit umumnya dianggap dapat diatasi di FKTP. Namun, apabila kondisi pasien berkembang atau membutuhkan penanganan khusus, FKTP masih dapat memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai kebutuhan medis yang lebih lanjut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa, "Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke FKTL untuk pemeriksaan oleh dokter spesialis." katanya.
Dengan memahami daftar penyakit yang tidak ditanggung langsung oleh BPJS Kesehatan, peserta dapat memaksimalkan layanan yang diberikan dengan mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga layanan kesehatan dapat diperoleh dengan optimal.(*)