APBN 2026: Anggaran BPJS Kesehatan Naik Rp20 Triliun, Menkeu Soroti Dugaan Kebocoran Dana

APBN 2026: Anggaran BPJS Kesehatan Naik Rp20 Triliun, Menkeu Soroti Dugaan Kebocoran Dana--Foto: Prabupos

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah pusat melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 resmi menaikkan alokasi anggaran untuk subsidi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Kenaikan anggaran ini mencapai sekitar Rp20 triliun, yang di antaranya akan digunakan untuk peningkatan fasilitas alat kesehatan dan perbaikan layanan publik di berbagai daerah.

Namun di balik penambahan dana tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti adanya indikasi kebocoran dana serta perlunya penataan ulang data pengeluaran agar program JKN dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.

“Saya minta mereka melakukan perbaikan pelaksanaan di lapangan. Jadi yang ‘bocor-bocor’ dibetulin,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA:Resmi! Kemenag Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren, Fokus Perkuat Peran Santri dan Dakwah

BACA JUGA:51 Ribu Tersangka dan 197 Ton Narkoba Disita, Polri Tegaskan Bandar Akan Dimiskinkan

Ia menambahkan, pemerintah tidak ingin dana negara digunakan secara tidak tepat, termasuk dalam pengadaan alat kesehatan yang tidak dibutuhkan.

“Kalau ada pembelian alat yang tidak perlu, dibereskan saja. Nanti anggarannya akan kami sesuaikan di sana,” sambungnya.

Meskipun menyetujui tambahan anggaran, Menkeu Purbaya menekankan bahwa transparansi dan akurasi data peserta BPJS Kesehatan harus diperbaiki untuk menghindari penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Pemerintah juga tengah melakukan audit internal terhadap distribusi dana JKN, terutama pada wilayah dengan tingkat klaim yang tinggi namun tidak diimbangi dengan kualitas pelayanan kesehatan yang memadai.

Dalam dokumen RAPBN 2026, terdapat sinyal bahwa pemerintah berpotensi menyesuaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta mandiri.

BACA JUGA:Ayo Ikuti! Acara “Berkat Bersama Entrasol” di Prabumulih, Wujud Semangat Berdikari dan Hidup Sehat

BACA JUGA:Waspadai Bahaya Konsumsi Daging Berlebihan bagi Kesehatan Tubuh

Meski demikian, Menkeu menegaskan kenaikan iuran belum final dan masih dalam tahap perhitungan bersama Kementerian Kesehatan serta BPJS Kesehatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER