Alhamdulillah! Kemenag Pastikan TPG Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2025, Ini Besaran Anggarannya

Kemenag Pastikan TPG Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2025--Kemenag
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kabar menggembirakan datang dari Kementerian Agama bagi para guru madrasah. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari - Februari 2025 akan dicairkan sebelum Lebaran.
Amin Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menyampaikan bahwa saat ini proses pencairan sedang dipersiapkan. Surat Perintah Membayar (SPM) akan mulai diterbitkan pada 17 Maret 2025, dan dana TPG diperkirakan sudah masuk ke rekening guru madrasah dalam minggu depan.
“Berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan bahwa pencairan tunjangan profesi untuk guru madrasah akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kami telah menyiapkan anggaran sekitar Rp2 triliun yang akan dicairkan antara tanggal 18 hingga 24 Maret 2025,” ujar Suyitno di Jakarta pada Jumat 14 Maret 2025.
BACA JUGA:Kemenag Sediakan Bantuan hingga Rp50 Juta untuk Masjid & Musala, Begini Cara Mendapatkannya
BACA JUGA:Dakwah Menyapa Negeri, 1.000 Dai Kemenag Dikirim ke Pelosok dan Luar Negeri
Menurutnya, pencairan TPG ini merupakan komitmen pemerintah, khususnya Kementerian Agama, dalam meningkatkan kesejahteraan serta profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.
TPG bagi guru madrasah yang berstatus PNS diberikan setara dengan satu kali gaji pokok berdasarkan pangkat dan golongan mereka. Sementara itu, bagi guru madrasah non-ASN yang belum mendapatkan inpassing, mereka akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.
Terkait dengan kenaikan TPG sebesar Rp500.000 bagi guru madrasah non-PNS yang belum mendapat inpassing, Suyitno menyatakan bahwa hal tersebut akan segera dilaksanakan setelah adanya revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai pembayaran TPG.
"Peningkatan TPG bagi guru non-PNS yang belum inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi lebih baik bagi para guru dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia,” tambahnya.
BACA JUGA:Kemenag Rilis Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat Penggantian Jika Menunda Keberangkatan
BACA JUGA:Kemenag Susun Regulasi Baru, Optimalisasi Zakat untuk Usaha Produktif
Thobib Al-Asyhar, Direktur GTK Madrasah, juga menambahkan bahwa TPG hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang sudah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.