Alhamdulillah! Kemenag Pastikan TPG Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2025, Ini Besaran Anggarannya

Kemenag Pastikan TPG Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2025--Kemenag
2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal dengan penilaian baik.
Anggaran untuk TPG sudah tersedia di satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Thobib menambahkan bahwa mereka telah mengeluarkan mekanisme pencairan yang tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Untuk memastikan pencairan TPG berjalan lancar, Thobib mengimbau guru calon penerima untuk memperhatikan hal-hal berikut:
1. Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari masalah teknis.
2. Memastikan bahwa kehadiran dan beban kerja telah tercatat di sistem EMIS GTK.
3. Jika terdapat kendala, segera melaporkan masalah tersebut ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi.
“Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran TPG langsung ke rekening guru. Proses pencairan ini akan terus dipantau agar sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.