Kemenag Rilis Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat Penggantian Jika Menunda Keberangkatan

Kemenag Rilis Nama Jemaah Haji Khusus 2025, Ini Syarat Penggantian Jika Menunda Keberangkatan--Canva

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Proses pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk tahun 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus telah selesai dilakukan. Sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi biaya haji, dan dengan demikian, seluruh kuota untuk haji khusus tahun ini telah terisi.

Dari jumlah tersebut, 14.467 jemaah melakukan pelunasan pada tahap pertama antara 24 Januari – 7 Februari 2025, sementara 1.838 jemaah lainnya melunasi pada tahap kedua yang berlangsung dari 14 hingga 21 Februari 2025.

"Kami merilis daftar nama jemaah yang telah melunasi biaya haji untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat. Para jemaah kini bisa memverifikasi nama mereka dan memastikan bahwa mereka terdaftar untuk berangkat haji tahun ini." kata Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,

Selain itu, Hilman juga menjelaskan prosedur penggantian bagi jemaah haji yang setelah melunasi biaya kemudian memutuskan untuk menunda atau membatalkan keberangkatan. Prosedur ini, kata Hilman, telah disosialisasikan kepada semua pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

BACA JUGA:Kuota Haji Khusus 2025 Terisi Penuh, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Agar Anggaran Lebih Fleksibel, Kemenag Minta Revisi UU Haji ke DPR

Prosedur Penggantian Jemaah Haji Khusus

Nugraha Stiawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, menambahkan bahwa jika ada jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji tetapi memilih untuk menunda keberangkatan, PIHK dapat menggantikan jemaah tersebut dengan syarat tertentu. Dua syarat utama penggantian adalah:

1. Jemaah pengganti harus merupakan jemaah haji khusus dengan nomor urut berikutnya dalam PIHK yang sama.

2. Pengganti harus memiliki nomor porsi yang terdaftar minimal dua tahun sejak 22 Januari 2025.

“PIHK harus melaporkan jika ada jemaah yang memilih untuk menunda keberangkatan setelah melunasi biaya haji,” ujar Nugraha.

BACA JUGA:700 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji: Hari Pertama Perpanjangan Haji tahun 1446 H

BACA JUGA:28.120 Jemaah Haji Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025

Langkah-langkah Penggantian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER