HA Resmi Ditahan, Kejari Muba: Ada Indikasi Oknum Pemerintah Terlibat!

HA Resmi Ditahan, Kejari Muba: Ada Indikasi Oknum Pemerintah Terlibat!--

PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.COM – Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) berinisial HA akhirnya ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, meskipun dalam kondisi sakit.

HA ditahan bersama seorang tersangka lainnya terkait kasus pemalsuan dokumen pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Proyek ini merupakan bagian dari program nasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kejari Muba di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin, 10 Maret 2025, HA sebelumnya dijemput dari RS Siti Fatimah Palembang. Setelah itu, pengusaha asal Sumatera Selatan tersebut dibawa ke gedung Kejati Sumsel sebelum akhirnya resmi ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

"Tersangka HA akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang," ungkap Kepala Kejari Muba, Roy Riady, SH, MH, dalam konferensi pers terkait penahanan tersebut.

BACA JUGA:Mafia Tanah Proyek Tol Palembang-Jambi: Kejari Muba Jebloskan Tersangka Pemalsu Surat Tanah

BACA JUGA:Kejari Muara Enim dan BPKP Sumsel Periksa Proyek Siring Jalan yang Diduga Bermasalah

Dalam kesempatan itu, Roy Riady yang didampingi Kasi Pidsus Firmansyah, SH, MH, dan Kasi Ops Kejati Sumsel Ario AG, SH, MH, menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka.

Menurutnya, pada November hingga Desember 2024, kedua tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Dokumen tersebut kemudian diajukan sebagai syarat untuk memperoleh ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Padahal, berdasarkan pengumuman resmi dari Panitia Pengadaan Tanah, yakni Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan dan Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal, HA tidak berhak atas tanah tersebut.

Roy Riady juga mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan kasus ini, kemungkinan masih ada tersangka lain dari pihak pemerintah daerah yang terlibat dalam dugaan konspirasi tersebut.

BACA JUGA:Terlibat Korupsi Bersama Kades, Bendahara Desa Petanang Ditangkap Kejari Muara Enim

BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Pengadaan Perlengkapan Siswa, Kejari Musi Rawas Sita Dokumen Penting

"Dalam proses penyidikan, kami menemukan indikasi keterlibatan oknum pemerintah setempat yang diduga turut serta dalam persekongkolan jahat ini," tegasnya.

Sejauh ini, tim penyidik Pidsus Kejari Muba telah memeriksa 15 saksi serta meminta keterangan dari dua ahli, yakni ahli kehutanan dan ahli pidana.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER