Mafia Tanah Proyek Tol Palembang-Jambi: Kejari Muba Jebloskan Tersangka Pemalsu Surat Tanah

Mafia Tanah Proyek Tol Palembang-Jambi: Kejari Muba Jebloskan Tersangka Pemalsu Surat Tanah--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) berencana menjemput paksa Direktur PT SMB setelah yang bersangkutan gagal memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan pemalsuan surat tanah dalam kasus korupsi yang melibatkan pengadaan lahan untuk proyek Tol Palembang-Jambi.
Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi, menyampaikan bahwa setelah menetapkan tersangka HA pada Kamis, 6 Maret 2025, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan. Oleh karena itu, pihaknya akan menjemput paksa HA di Palembang jika yang bersangkutan tetap tidak datang.
"Setelah HA ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak memenuhi panggilan yang telah diberikan. Kami akan mengambil langkah untuk menjemputnya secara paksa," tegas Roy di Muba pada Jumat, 7 Maret 2025.
Roy menjelaskan bahwa HA ditetapkan sebagai tersangka bersama AM, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, yang berperan dalam mengurus dokumen pengadaan tanah untuk tol tersebut. AM telah ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim dan BPKP Sumsel Periksa Proyek Siring Jalan yang Diduga Bermasalah
BACA JUGA:Terlibat Korupsi Bersama Kades, Bendahara Desa Petanang Ditangkap Kejari Muara Enim
"AM saat ini sudah ditahan, sementara HA masih belum memenuhi panggilan. Jika HA tetap mangkir, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," jelas Roy.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Muba Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 17 Februari 2025. Pihak kejaksaan juga akan segera mengirimkan surat penetapan tersebut kepada HA dan mengungkap jadwal penjemputan paksa dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kejari Muba telah menggeledah kantor PT SMB yang terletak di Jalan M Isa, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, terkait dugaan mafia tanah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. PT SMB, yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, diduga melakukan pemalsuan surat tanah yang diklaim sebagai milik pribadi atau perusahaan untuk mendapatkan uang ganti rugi dari proyek Tol Palembang-Jambi.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa PT SMB bekerja sama dengan oknum BPN untuk memalsukan dokumen terkait pengadaan lahan tol. Modus operandi yang digunakan adalah pembuatan surat tanah palsu untuk memperoleh pembayaran ganti rugi dari proyek infrastruktur strategis nasional tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Pengadaan Perlengkapan Siswa, Kejari Musi Rawas Sita Dokumen Penting
BACA JUGA:Korupsi APBDes Merugikan Negara Rp1,2 Miliar, Mantan Kades Petanang Ditahan Kejari Muara Enim
"Kami juga telah menyita sejumlah dokumen penting yang diduga menjadi alat bukti dalam kasus ini, seperti surat kepemilikan lahan dan akta jual beli yang terindikasi palsu," ujar Roy.
Tim penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk potensi jaringan mafia tanah yang lebih besar. Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat, terutama terkait proyek strategis yang seharusnya memberikan manfaat bagi publik.