Kejari Muara Enim dan BPKP Sumsel Periksa Proyek Siring Jalan yang Diduga Bermasalah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel--Foto:ist
MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, melakukan inspeksi lapangan pada proyek pembangunan siring jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau, yang berlangsung pada hari Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH, bersama dengan beberapa pejabat lainnya, seperti Kasubsi II Seksi Intelijen Palito Hamonangan SH, Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Angga Rizki Juliansyah SH MH, serta Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Septian Anugrah Perkasa SH, turut mendampingi tim BPKP Sumsel dalam pemeriksaan langsung di lokasi proyek.
Rudi Iskandar SH MH, Kepala Kejari Muara Enim, melalui Anjasra Karya SH MH, menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menentukan potensi kerugian keuangan negara terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan siring jalan tersebut.
"Inspeksi lapangan dilakukan dengan memeriksa setiap tahap pekerjaan, mulai dari titik awal hingga titik akhir, termasuk mengevaluasi volume dan kualitas beton yang digunakan," kata Anjasra pada Rabu, 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Empat Calon PPPK Formasi Teknis di OKU Gugur, Ini Penyebabnya...
BACA JUGA:Sosialisasi Hulu Migas: SKK Migas & Medco E&P Edukasi Energi di SMAN 1 Gunung Megang
Proses penyidikan proyek ini masih berlangsung, dengan pihak kejaksaan menunggu hasil audit dari BPKP terkait nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Selain itu, beberapa saksi dan ahli juga telah diperiksa untuk melengkapi bukti yang diperlukan.
"Setelah hasil audit keluar, kami akan kembali meminta keterangan dari BPKP sebagai ahli untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penetapan tersangka," ungkapnya.
Penyelidikan terkait proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau ini dimulai pada awal tahun 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Nomor: Print-01/L.615/Fd.1/01/2025, tertanggal 7 Januari 2025.
Proyek yang bernilai hampir Rp1 miliar ini diduga tidak memenuhi standar konstruksi yang ditetapkan, yang menyebabkan sebagian bangunan mengalami kerusakan.
BACA JUGA:Herman Deru & Cik Ujang Hadiri Gladi Kotor, Sumsel Siap Babak Baru!
BACA JUGA:Gelar Pertemuan Usai registrasi dan cek kesehatan: Deru Ajak Pemimpin Daerah Sumsel
Berdasarkan perhitungan volume fisik pekerjaan yang dilakukan oleh ahli konstruksi, ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp434.911.242,47, dengan persentase penyelesaian pekerjaan sekitar 50,62%.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari Muara Enim juga telah menyita uang tunai sebesar Rp150 juta dari saksi HD, Direktur CV GG, yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025, tertanggal 14 Januari 2025.(*)