Dugaan Penyimpangan Pengadaan Perlengkapan Siswa, Kejari Musi Rawas Sita Dokumen Penting

Dugaan Penyimpangan Pengadaan Perlengkapan Siswa, Kejari Musi Rawas Sita Dokumen Penting--Foto:ist
MURA, KORANPRABUMULIHPOS.CO. - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura), Jumat (21/2/2025), melakukan penggeledahan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Musi Rawas, yaitu Dinas Pendidikan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan perlengkapan siswa/siswi Tahun Anggaran 2023.
Dalam penggeledahan tersebut Tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan, dan pemanfaatan anggaran.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Musi Rawas Gusti Winanda menjelaskan bahwa penggeledahan yang berlangsung sekitar 3 jam yakni dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor: PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 tertanggal 5 Februari 2025.
Gusti juga menjelaskan total anggaran pengadaan perlengkapan siswa dalam kasus ini mencapai Rp11.607.000.000,- yang terbagi dalam empat kategori:
Seragam SD sebanyak 12.906 pcs senilai Rp3.871.800.000,- (APBD)
Seragam SMP sebanyak 9.118 pcs senilai Rp2.735.400.000,- (APBD)
Seragam SD sebanyak 6.666 pcs senilai Rp1.999.800.000,- (DAU APBN)
Seragam SMP sebanyak 10.000 pcs senilai Rp3.000.000.000,- (DAU APBN)
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik Kejari Musi Rawas menemukan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut," ujarnya.
Salah satu temuan utama dalam kasus ini adalah ketidaksesuaian spesifikasi barang dan indikasi adanya pembayaran yang berlebihan.
"Hasil uji laboratorium terhadap sampel seragam telah diperoleh, namun perhitungan terkait kerugian negara masih menunggu hasil audit dari auditor yang berwenang," jelas Gusti.
Menurut Gusti, Kejaksaan Negeri Musi Rawas telah mengetahui beberapa individu yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, identitas mereka masih disimpan rapat karena penyidik masih perlu menggelar ekspose perkara dan mendalami penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini terjerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut: