Terlibat Korupsi Bersama Kades, Bendahara Desa Petanang Ditangkap Kejari Muara Enim

Terlibat Korupsi Bersama Kades, Bendahara Desa Petanang Ditangkap Kejari Muara Enim--Sumeks

MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM -  Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menetapkan Rasti Oktaviani, Bendahara Desa Petanang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019-2023.

Rasti diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa bersama mantan Kepala Desa Samsirin, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan kini dalam tahanan.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 25 Februari 2025, Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, SH, MH, mengungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,2 miliar.

“Dalam proses penyidikan ditemukan adanya penggunaan kas desa yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban sebesar Rp606 juta. Selain itu, ditemukan juga sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa, baik tunai maupun di rekening kas desa, dengan total mencapai Rp538 juta,” jelas Anjasra.

BACA JUGA:PSU Empat Lawang, Polda Sumsel Hitung Kebutuhan Personel Keamanan

BACA JUGA:Wakil Rakyat Sumsel Minta Hasil Reses Jadi Prioritas Pemprov

Kemudian, itemukan juga belanja barang fiktif senilai Rp56,5 juta, pajak yang tidak disetorkan sebesar Rp26,2 juta, dan kekurangan volume pekerjaan fisik yang bernilai Rp2,9 juta.

Meski Samsirin yang menikmati hasil korupsi ini, peran Rasti sebagai bendahara desa tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawabnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Muara Enim menahan Rasti Oktaviani selama 20 hari sejak 24 Februari hingga 15 Maret 2025 di Lapas Kelas IIB Muara Enim.

Rasti dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.

BACA JUGA:Tol Junction Palembang Siap Dibuka Saat Mudik Lebaran

BACA JUGA:MK Putuskan Empat Lawang Pilkada Ulang, Joncik - Arivai VS Budi Antoni - Henny

Langkah tegas Kejari Muara Enim ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, serta mencegah terjadinya korupsi yang merugikan masyarakat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER