Tahun 2024 Tercatat 42 Dispensasi Pernikahan Dini di Kota Prabumulih

Tahun 2024 Tercatat 42 Dispensasi Pernikahan Dini di Kota Prabumulih --Ilustrasi
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kendati sejumlah upaya untuk menekan dini sudah dilakukan. Pernikahan dini masih saja terjadi.
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan sebelum seseorang mencapai usia 19 tahun, dikategorikan sebagai pernikahan dini.
Untuk melangsungkan pernikahan semacam ini, diperlukan izin resmi dari pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI No 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung No 5 Tahun 2019.
Aturan dan ketentuan ini tentunya berdasar, mengingat pernikahan pada usia belia memiliki risiko tinggi, terutama dalam hal perceraian. Hal ini dikarenakan pasangan yang menikah muda umumnya belum cukup matang secara emosional, fisik, dan keuangan.
BACA JUGA:Angka Pernikahan di Kota Nanas Naik, Terbanyak Setelah Lebaran
BACA JUGA:Langkah Nyata Polres Prabumulih Dukung Swasembada Pangan, Sukses Panen Jagung di Desa Pangkul
Di Kota Prabumulih, Pengadilan Agama Kota Prabumulih belum menerima permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2025.
"Untuk tahun ini belum ada laporan," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama, melalui Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Prabumulih H Liswan.
Namun, pada tahun 2024 terdapat 42 permohonan, dan 41 permohonan pada 2023. “Kebanyakan penyebabnya, karena sudah ‘terjadi’ (hamil di luar nikah),” ungkap Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Prabumulih H Liswan.
Sementara itu, angka pernikahan di tahun 2025 rata - rata 90 Peristiwa per bulan. Dan melonjak hingga 100 peristiwa pasca lebaran.
BACA JUGA:Soroti ASN Bolos, Ketua DPRD Prabumulih Minta Sanksi Tegas: ASN harus Menjadi Teladan
BACA JUGA:Tanam Jagung di Desa Talang Batu, Pemkot Prabumulih Luncurkan Program Ketahanan Pangan 2025
Tak hanya itu, saat ini pernikahan di Kantor KAU masih menjadi pilihan. "Di bulan Maret, hanya tercatat 8 pasangan menikah di kantor KUA, 4 di luar kantor, dan 4 pasangan melakukan isbat nikah," tukasnya.(*)