Kemenag Sediakan Bantuan hingga Rp50 Juta untuk Masjid & Musala, Begini Cara Mendapatkannya

Kemenag Sediakan Bantuan hingga Rp50 Juta untuk Masjid & Musala, Begini Cara Mendapatkannya--
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
BACA JUGA:Kemenag RI Distribusikan Kurma dari Arab Saudi Menjelang Ramadan
BACA JUGA:Agar Anggaran Lebih Fleksibel, Kemenag Minta Revisi UU Haji ke DPR
Proses pengajuan bantuan ini berlangsung dalam beberapa tahap, yaitu:
- 8-19 Maret 2025 – Pengajuan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret 2025 – Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret 2025 – Verifikasi data dan pencairan dana secara bertahap
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA, yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman resmi SIMAS Kemenag.
“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi contoh dokumen persyaratan, dapat mengaksesnya melalui: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” tutupnya.(*)