Jam Kerja ASN Berkurang Selama Ramadan, Ini Aturannya

Jam Kerja ASN Berkurang Selama Ramadan, Ini Aturannya--Foto: MenpanRB

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami pengurangan selama bulan suci Ramadan 1446 hijriah.

Hal ini telah diterapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, di Magelang pada hari Jumat 28 Februari 2028 menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, sekaligus meningkatkan produktivitas ASN. 

"Jam kerja ASN sudah diatur dalam Perpres No. 21/2023, dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dan produktivitas ASN meningkat," ujarnya.

BACA JUGA:Pelanggaran Disiplin! BKN Berhentikan 20 Pegawai ASN

BACA JUGA:MenPANRB Soroti Usulan Formasi PPPK 2024 yang Belum Optimal di Daerah

Berdasarkan Perpres tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tanpa memperhitungkan waktu istirahat. Waktu istirahat pada hari Jumat adalah 60 menit, sementara hari lainnya adalah 30 menit. 

Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik di pusat maupun daerah.

Bagi instansi yang menerapkan hari kerja lebih dari lima hari dalam seminggu, penyesuaian terhadap ketentuan ini harus dilakukan paling lambat satu tahun setelah Perpres ini diundangkan. 

Setiap instansi dapat mengatur detail hari kerja, jam kerja, dan waktu istirahat ASN berdasarkan keputusan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi masing-masing.

BACA JUGA:Optimalisasi Layanan ASN: BKN Implementasikan Talenta Digital dan Sistem WFA

BACA JUGA:Kementerian PANRB Terapkan Sistem Kerja Fleksibel untuk Peningkatan Kinerja ASN

Peraturan ini juga menyebutkan bahwa hari dan jam kerja ASN dapat disesuaikan jika ada kebijakan dari Presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lain yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau mendukung operasional instansi pemerintah, diberikan fleksibilitas dalam penentuan jam kerja, dengan pertimbangan Menteri PANRB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER