Optimalisasi Layanan ASN: BKN Implementasikan Talenta Digital dan Sistem WFA

BKN Implementasikan Talenta Digital dan Sistem WFA--Foto: bkn
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seiring dengan kesiapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA), Kepala BKN Prof. Zudan mengungkapkan bahwa sebelum adanya arahan resmi terkait sistem kerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, BKN sudah lebih dulu melakukan investasi dalam digitalisasi layanan.
Hal ini meliputi pengembangan infrastruktur serta peningkatan kapasitas SDM digital guna mendukung penerapan WFA.
“Sejak beberapa tahun yang lalu, BKN sudah mulai berinvestasi dalam digitalisasi layanan, yang dimulai oleh para pendahulu saya sebagai Kepala BKN,” kata Prof. Zudan dalam wawancaranya dengan media di Kantor Pusat BKN, Jakarta, belum lama ini
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seiring dengan digitalisasi, BKN telah mengembangkan SDM yang berbasis talenta digital. Seluruh proses kerja pegawai BKN kini telah disesuaikan dengan sistem layanan digital yang ada.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Non-Database BKN Berpeluang Jadi PPPK, Ini Skema Terbarunya!
BACA JUGA:10 Kebijakan Efisiensi Anggaran yang Akan Dijalankan BKN: Kerja Kantor 3 Hari hingga Hemat Listrik
Seperti penetapan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi pegawai, penetapan kenaikan pangkat, mutasi, hingga penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Pensiun, yang semuanya dilakukan melalui sistem informasi berbasis digital (SIASN), yang digunakan bersama oleh BKN dan seluruh instansi.
Prof. Zudan juga menyampaikan bahwa meskipun program efisiensi yang dikeluarkan oleh Presiden belum berdampak signifikan, hal itu tidak menghalangi BKN untuk tetap mengakomodasi kebutuhan 47 juta ASN, termasuk masyarakat umum.
Menurutnya, efisiensi harus diterapkan dengan tetap mempertimbangkan efektivitas di setiap kantor BKN, baik di kantor pusat, kantor regional, maupun UPT BKN di seluruh Indonesia.
“Efisiensi harus diimbangi dengan efektivitas. Saya mengimbau seluruh pimpinan BKN untuk menerapkan prinsip plan, do, and check. Jika ini bisa dilakukan secara paralel, layanan di BKN akan berjalan dengan optimal.
BACA JUGA:Tegas! BKN Putuskan Pemberhentian 8 ASN yang Langgar Disiplin: Ini Pelanggaran yang Dilakukan
BACA JUGA:BKPSDM Muara Enim Koordinasi dengan BKN Pusat; Keterlambatan Pemberkasan PPPK
ASN yang dilayani oleh BKN juga diharapkan dapat lebih proaktif dalam memanfaatkan layanan digital untuk menghindari tatap muka yang bisa berisiko terhadap pungli atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Dalam rangka mempercepat digitalisasi layanan, Prof. Zudan menambahkan bahwa BKN telah memulai proses digitalisasi secara bertahap dan berkesinambungan.