Jam Kerja ASN Berkurang Selama Ramadan, Ini Aturannya

Jam Kerja ASN Berkurang Selama Ramadan, Ini Aturannya--Foto: MenpanRB

Namun, ketentuan yang tercantum dalam Perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN yang bekerja di lingkungan kementerian yang menangani urusan pertahanan, yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. 

Begitu juga dengan anggota POLRI dan pegawai ASN di lingkungan POLRI, yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri. Untuk pegawai ASN di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, ketentuannya diatur oleh Menteri Luar Negeri.

Sementara itu, prajurit TNI, anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, dan pegawai perwakilan RI di luar negeri mengikuti jam kerja sesuai dengan kebijakan yang berlaku di tempat penugasannya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER