Indonesia Darurat Korupsi! Charma Aprianto Desak Hukuman Mati bagi Pelaku

Indonesia Darurat Korupsi! Charma Aprianto Desak Hukuman Mati bagi Pelaku--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar), Charma Aprianto, mendesak pemerintah untuk menerapkan hukuman mati bagi para pelaku korupsi.
Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) yang mencapai Rp193,7 triliun menuai kecaman dari berbagai pihak.
Salah satu yang turut mengkritik keras adalah Charma Aprianto. Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas dengan memberlakukan hukuman mati bagi koruptor.
"Undang-undang darurat mengenai hukuman mati bagi koruptor harus segera dirancang dan diterapkan mulai tahun 2025," tegas Charma.
BACA JUGA:Terlibat Korupsi Bersama Kades, Bendahara Desa Petanang Ditangkap Kejari Muara Enim
BACA JUGA:Ingatkan Kepala Daerah yang Dilantik tak Korupsi
Ia menambahkan bahwa apabila permasalahan korupsi ini terus dibiarkan, Indonesia bisa berada dalam bahaya besar.
"Jika tidak segera ditindak, Indonesia bisa mengalami kehancuran pada tahun 2030," ujarnya.
Charma juga menyoroti berbagai kasus korupsi berskala besar yang terjadi belakangan ini, seperti dugaan kasus di PT Timah yang mencapai Rp300 triliun, kasus di PT Pertamina mendekati Rp200 triliun, serta kasus impor gula.
Dengan situasi tersebut, ia meminta DPR RI segera merumuskan undang-undang darurat mengenai hukuman mati bagi para koruptor.
BACA JUGA:Korupsi APBDes Merugikan Negara Rp1,2 Miliar, Mantan Kades Petanang Ditahan Kejari Muara Enim
BACA JUGA:Kejari Sumsel Limpahkan Kasus Korupsi Kadisnakertrans ke Pengadilan
Menurutnya, korupsi di Indonesia semakin menjadi-jadi tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menghentikannya.
"Jika regulasi ini tidak segera diterapkan, rakyat akan semakin menderita sementara para koruptor semakin leluasa menjalankan aksinya," ungkap Charma.