Kejari Sumsel Limpahkan Kasus Korupsi Kadisnakertrans ke Pengadilan

Kejari Sumsel Mentepkan Tersangka Korupsi--Sumeks

SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan (Kejari Sumsel) melakukan pelimpahan tahap II terhadap Deliar Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman pada hari Kamis 13 Februari 2025.

Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel.

"Berita acara perkara tersangka Deliar Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman telah dinyatakan lengkap (P21). Kami telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Kejari Palembang ke Jaksa Penuntut Umum," ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam siaran pers yang juga ditandatangani oleh Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH MH.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus pada hari Jumat (14/2). 

BACA JUGA:DPRD Sumsel Dapil VI: Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur, Kesejahteraan 3 Desa di Muara Enim

BACA JUGA:Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Muara Enim - Tanjung Enim, Pengendara Terancam Bahaya!

"Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan proses administrasi terkait perkara ini dan segera melaksanakan pelimpahan di Pengadilan Tipikor Palembang untuk segera disidangkan," tambahnya.

Pada pemantauan di Kejari Palembang, tersangka Deliar terlihat keluar dari lantai 2 disertai kuasa hukumnya, Nurmala SH MH. Saat digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang, Deliar tidak memberikan komentar apa pun, begitu pula dengan tersangka Alex Rahman.

"Ini sudah tahap II, kami tinggal menunggu pelimpahan berkas ke PN Palembang untuk persidangan," kata Nurmala kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang, karena sudah berpengalaman mendampingi klien dalam proses hukum.

Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki pada Jumat pagi (10/1), Kajari Palembang, Hutamrin SH MH memimpin langsung operasi tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp39.200.000 yang disembunyikan dalam laci meja kerja Deliar.

BACA JUGA:2024, KAI Palembang Tutup 20 Perlintasan Sebidang Ilegal

BACA JUGA:Oknum Kepala Desa di Ogan Ilir Terjerat Kasus Perzinahan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selain itu, terungkap bahwa Deliar juga memiliki istri kedua yang berbeda dengan istrinya yang merupakan seorang polisi. Dari kediaman istri keduanya di Talang Jambe, ditemukan bukti pernikahan antara Deliar dan Hesti.

Penyidik Kejari Palembang telah menetapkan Deliar dan stafnya, Alex Rahman, sebagai tersangka dalam kasus ini yang mencakup dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. Selain uang tunai, sejumlah barang bukti lainnya juga disita, seperti laptop, logam mulia (LM) seberat 125 gram, kendaraan mewah Toyota Fortuner, serta sejumlah barang berharga lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER