PSU Empat Lawang, Polda Sumsel Hitung Kebutuhan Personel Keamanan

PSU Empat Lawang, Polda Sumsel Hitung Kebutuhan Personel Keamanan--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menunggu jadwal resmi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Polda Sumatera Selatan tengah menghitung jumlah personel yang akan diterjunkan untuk mengamankan jalannya PSU di Kabupaten Empat Lawang, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sedang menghitung kebutuhan personel agar PSU di Empat Lawang dapat berjalan dengan kondusif sesuai harapan bersama,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK MH.

Kapolda memastikan bahwa kepolisian siap mengawal dan mengamankan proses PSU di Empat Lawang berdasarkan hasil keputusan MK.

Semua pihak terkait di kabupaten tersebut juga akan dikoordinasikan guna memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.

BACA JUGA:MK Putuskan Empat Lawang Pilkada Ulang, Joncik - Arivai VS Budi Antoni - Henny

BACA JUGA:Kurnia Saleh Berhasil Yakinkan MK Saat Sidang Putusan Sengketa Pilkada Halmahera Timur

Terkait jumlah personel yang akan dikerahkan, Kapolda menyebutkan bahwa perhitungan masih dilakukan sambil menunggu jadwal resmi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Kami akan menyesuaikan jumlah personel dengan kebutuhan dan mempertimbangkan potensi situasi yang mungkin terjadi,” tambahnya.

Pilkada Empat Lawang, yang sebelumnya hanya diikuti oleh satu pasangan calon, harus diulang akibat adanya kesalahan dalam penghitungan periodisasi jabatan salah satu bakal calon bupati oleh KPU setempat.

Pada Pilkada 2024, pasangan Joncik Muhammad dan Arifai (JM-Fai) maju sebagai calon tunggal melawan kotak kosong dan berhasil meraih kemenangan.

BACA JUGA:Sempat Diundur, Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik 20 Februari

BACA JUGA:Pilkada 2024: 83 Pengawas Bawaslu Meninggal Dunia

Namun, persoalan muncul setelah H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) mengajukan gugatan ke MK terkait perhitungan masa jabatan yang menghalanginya untuk mencalonkan diri.

Menurut MK, masa jabatan HBA sejak 26 Agustus 2013 baru berjalan selama 2 tahun 1 bulan sebelum ia diberhentikan akibat kasus hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER