PSU Empat Lawang, Polda Sumsel Hitung Kebutuhan Personel Keamanan

PSU Empat Lawang, Polda Sumsel Hitung Kebutuhan Personel Keamanan--
Dengan demikian, ia belum menjabat selama dua periode penuh dan seharusnya memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Empat Lawang 2024.
Dalam putusannya pada 24 Februari 2025, MK menganulir hasil penghitungan suara dan memerintahkan PSU dengan dua pasangan calon yang berkompetisi, yakni Joncik Muhammad-Arifai dan H. Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati.
BACA JUGA:DPRD Tetapkan Pemenang Pilkada 2024, Cak Arlan: Sudah Bentuk Tim Transisi
BACA JUGA:Pilkada Mesuji Panas: Suprapto-Fuad Desak MK Batalkan Kemenangan Elfianah Soal Janji Surga
Menanggapi putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel akan segera melakukan sosialisasi kepada pihak terkait, termasuk penyelenggara dan pengawas pemilu.
“Tentu keputusan ini akan kami tindak lanjuti,” ujar Ketua KPU Sumsel, Andika, pada Senin, 24 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat koordinasi guna mempersiapkan tahapan PSU.
“PSU akan dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan. Tahapannya harus disusun dengan baik, termasuk sosialisasi, konsolidasi, serta masa kampanye sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya.
BACA JUGA:Sah! KPU Tetapkan H Arlan - Franky Nasril Sebagai Pemenang Pilkada Prabumulih 2024
BACA JUGA:8 Sengketa Pilkada 2024 Masuk MK, 3 dari Daerah Sumsel
Dalam putusan MK, kedua pasangan calon diizinkan melakukan satu kali kampanye serta debat publik sebelum pemungutan suara ulang berlangsung.
Dengan demikian, hasil Pilkada sebelumnya dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(*)