Tegas! BKN Putuskan Pemberhentian 8 ASN yang Langgar Disiplin: Ini Pelanggaran yang Dilakukan
Tegas! BKN Putuskan Pemberhentian 8 ASN yang Langgar Disiplin --Foto: ist/ilustrasi
JAKARTA , KORANPRABUMULIHPOS.COM – Awal tahun 2025 ini, setidaknya sudah ada 8 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mendapat tindakan tegas berupa pemberhentian karena langgar disiplin.
Nah, hal itu diketahui dalam sidang banding administratif yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPASN, memutuskan untuk memberhentikan 8 (delapan) dari total 9 (sembilan) pegawai ASN yang mengajukan banding terkait keputusan hukuman disiplin.
Hukuman yang diajukan dalam banding ini termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
"Dari sembilan pegawai yang mengajukan banding, keputusan pemberhentian diambil untuk delapan orang, yang kemudian diperkuat dalam sidang BPASN hari ini," ujar Prof. Zudan Arif saat mengesahkan keputusan tersebut dalam sidang BPASN pada Jumat 31 Januari 2025 di Kantor Pusat BKN, Jakarta.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II Dijadwalkan April 2025
BACA JUGA:Mulai 1 Februari! Pengecer LPG 3 Kg Harus Terdaftar Sebagai Pangkalan Resmi
Ia menuturkan penegakan disiplin yang tegas terhadap pelanggaran ASN, terutama yang berujung pada pemberhentian, adalah langkah yang harus diambil.
"Ini menunjukkan komitmen pemerintah melalui BKN dalam menegakkan kedisiplinan ASN di Indonesia," tutur Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif.
Pelanggaran yang dipersoalkan dalam banding ini meliputi ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan narkoba, serta hubungan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Keputusan terkait banding ini dibuat berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, serta PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA:Febryanto Resmi Jabat Plt Kepala Rutan Prabumulih; Komitmen Perangi Narkoba dan Tingkatkan Keamanan
Selain itu, BPASN mengacu pada Pasal 16 PP 71/2021 yang memberikan kewenangan untuk memperkuat, mengubah, memperingan, memperberat, atau membatalkan keputusan yang dibuat oleh PPK.
Adapun pelanggaran tersebut diantaranya, tidak masik kerja, penyalahgunaan narkotika hingga hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.