Plt Kadishub Prabumulih Imbau Sopir Patuhi Jam Bongkar Muat Barang
![](https://prabumulihpos.bacakoran.co/upload/44aea57bebbda9d44ca150ef29c6ebf9.jpg)
Plt Kadishub Prabumulih Imbau Sopir Patuhi Jam Bongkar Muat Barang--prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Untuk mengatasi kemacetan di Kota Prabumulih, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan imbauan kepada para sopir angkutan barang.
Adapun imbauan tersebut mengenai aturan jam bongkar muat yang telah ditentukan.
Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) sopir angkutan barang agar tidak melakukan bongkar muatan barang pada pukul 04.00 WIB subuh hingga Pukul 21.00 WIB.
Sedangkan sopir hanya boleh melakukan bongkar muat barang pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Ekstrakurikuler Pencak Silat, Mengasah Bakat dan Melestarikan Budaya di SDN 39 Prabumulih
BACA JUGA:Rutan Prabumulih Bersinergi dengan BAZNAS: Berbagi Pakaian Layak Pakai untuk Masyarakat Prabumulih
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Syamsul Feri SH menuturkan Perda yang mengatur bongkar muatan di dalam Kota Prabumulih sudah berlaku sejak tahun 2021.
"Bongkar muat di kota Prabumulih itu sudah ada Perda dan sudah diatur jamnya. Di luar jam itu tidak boleh," ujar Feri.
Bila ada yang melanggar, akan diberikan sanksi. "Kalau ada yang melanggar, sanksinya kita tilang atau dikandangkan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan setelah portal terpasang. Pihaknya akan melarang mobil bertonase besar untuk bongkar muatan atau masuk dalam kota.(*)