Asyik Makan di McD, Remaja Asal Pali Dicokok Polisi Prabumulih: Modus Jual iPhone 13 Pro Max Murah!

Asyik Makan di McD, Remaja Asal Pali Dicokok Polisi Prabumulih: Modus Jual iPhone 13 Pro Max Murah!--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sedang asyik makan di McD atau restoran cepat saji McDonald's di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih, Viola Bella Puspita remaja 18 tahun dicokok polisi.

Warga asal Sumberjo, Kabupaten Pali, ini ditangkap polisi setelah berhasil menipu Agnesia (33) warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Adapun modus penipuan yang dilakukan Viola yakni menawarkan iPhone 13 Pro Max dengan harga jauh lebih murah dari harga pasar dan meyakinkan korban bahwa barang tersebut akan diterima dalam waktu satu minggu.

Tak pelak korban akhirnya tergiur memberikan uang senilai Rp 8 juta kepada pelaku. "Peristiwa penipuan ini terjadi pada malam hari, tepatnya Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH MSI 

BACA JUGA:Dorong SIT Al Hasanah Prabumulih Jadi Pusat Inovasi Literasi dan Pendidikan Karakter, UIN RF Gelar PKM KKN Man

BACA JUGA:Polres Prabumulih Masuk Zona Hijau, Sabet Peringkat Tiga dalam Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI

Namun, setelah beberapa hari menunggu, iPhone yang dijanjikan tak kunjung datang. Merasa tertipu, Agnesia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur.  Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. 

"Unit Reskrim berhasil menemukan keberadaan Viola yang sedang berada di restoran McDonald's di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kota Prabumulih. Tanpa membuang waktu, polisi langsung mengamankan Viola di tempat tersebut," lanjut Kapolsek.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua lembar bukti transaksi yang digunakan untuk menipu korban. Saat ini, Viola Bella Puspita sudah dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, Viola dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan," tukasnya.

BACA JUGA:Polsek Prabumulih Timur Tanam Jagung di Lahan Milik Pengumpul Barang Bekas

BACA JUGA:Wujudkan Birokrasi Anti-Korupsi, Kejari Prabumulih Luncurkan Zona Integritas WBBM

Sementara itu, sebagai informasi Harga iPhone 13 Pro Max di pasaran bervariasi berdasarkan kapasitas penyimpanan yang dipilih. Berikut adalah harga untuk tiga varian kapasitasnya:

iPhone 13 Pro Max 256 GB: Sekitar Rp22,9 juta. iPhone 13 Pro Max 512 GB: Sekitar Rp26,9 juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER