Barter Sabu dengan Senpira, Trio Sekawan Asal Muara Enim Ditangkap Satnarkoba Polres Prabumulih

Barter Sabu dengan Senpira, Trio Sekawan Asal Muara Enim Ditangkap Satnarkoba Polres Prabumulih --ist

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Trio sekawan asal Muara Enim bakal menghabiskan waktu lama di penjara usai ditangkap Tim Opsnal Serigala Prabu Satres Narkoba Polres Prabumulih pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 14.20 WIB.

Trio sekawan tersebut yakni Aminadi (35) warga Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Erik Herdian (24) dari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Serta rekannya Junes Selan (24) yang juga berasal dari Desa Tanjung Bunut

Ketiga pria tersebut terlibat dalam kasus peredaran narkoba serta kepemilikan senjata api rakitan. 

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Jalan Talang Jimar RT 03 RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. 

BACA JUGA:Sejoli di Prabumulih Mencuri Demi Lunasi Hutang, Berakhir di Jeruji Besi

BACA JUGA:Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Serahkan Diri Setelah Tewaskan Kasat Reskrim

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita dua paket sabu dengan total berat 2,12 gram, sebuah senjata api rakitan (senpira) beserta empat butir peluru, dan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam tanpa pelat nomor.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan sabu tersebut diperoleh melalui transaksi barter dengan seorang DPO berinisial RO.

"Sabu ditukar dengan senpira, amunisi, serta uang tunai sebesar Rp3.500.000. Narkoba tersebut direncanakan akan diedarkan di Desa Tanjung Bunut, Kabupaten Muara Enim," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si.

Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan dilakukan dengan melibatkan Ketua RW setempat. Saat dilakukan pemeriksaan, dua paket sabu ditemukan di saku celana Aminadi, sementara senpira dan amunisi ditemukan pada Erik.

BACA JUGA:Penembakan di Polres Solok Selatan, Kabag Ops Tewaskan Kasat Reskrim Gegara Diduga Penangkapan Galian C

BACA JUGA:Curi HP di Halaman Kantor Desa, Remaja 18 Tahun Ditangkap Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih

Saat ini, Erik Herdian beserta barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi sudah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut terkait kepemilikan senpira.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER