Pemkab Muara Enim Rencanakan Penyesuaian HET LPG 3 Kg melalui SK Bupati

Pemkab Muara Enim Rencanakan Penyesuaian HET LPG 3 Kg melalui SK Bupati--Foto: ilustrasi freepik

MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM  - Pemerintah Kabupaten Muara Enim berencana mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait dengan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg, sebagai tindak lanjut dari keputusan Gubernur Sumsel mengenai kenaikan harga tersebut.

Rencana ini terungkap dalam rapat pembahasan yang digelar pada hari Jumat, 17 Januari 2025, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, yang dipimpin oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian, Ahmad Yani Heriyanto.

Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Disperindag & ESDM, Edi Erson, Kabag Perekonomian, Andi Hartono, Sekretaris Hiswana Migas Sumsel, Mayduti, serta sejumlah perwakilan agen gas di Kabupaten Muara Enim.

Ahmad Yani Heriyanto menjelaskan bahwa meskipun SK Gubernur Sumsel mengenai kenaikan HET LPG 3 kg sudah diterbitkan pada 3 Januari 2025, surat tersebut masih belum sampai ke Pemkab Muara Enim.

BACA JUGA:Lampu Jembatan Musi VI Dicuri, Pengendara Diminta Waspada

BACA JUGA:BKPSDM Muara Enim Koordinasi dengan BKN Pusat; Keterlambatan Pemberkasan PPPK

Oleh karena itu, Pemkab Muara Enim akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan segera menyusun SK Bupati untuk memberikan kepastian hukum bagi agen gas dalam menetapkan harga baru.

"SK Gubernur sudah terbit pada awal Januari, dan SK Bupati juga diperlukan untuk menggantikan SK sebelumnya. Dengan demikian, agen gas di Muara Enim memiliki dasar hukum yang jelas untuk menaikkan harga LPG 3 kg," ujar Yani.

Dia menambahkan bahwa LPG 3 kg kini menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, jika pasokan sulit atau langka, hal ini dapat memicu ketegangan sosial.

Meski agen gas saat ini belum menaikkan harga karena masih merujuk pada SK sebelumnya, kondisi yang berkembang membuat penyesuaian harga menjadi suatu keharusan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek dan APBDes, Kejari Muara Enim Lanjutkan ke Penyidikan

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan Bank Sampah Indonesia Ubah Sampah Jadi Ekonomi

Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM, Edi Erson, menambahkan bahwa di Kabupaten Muara Enim terdapat 11 agen gas dengan sekitar 300 pangkalan. Untuk itu, SK Bupati diperlukan agar agen gas memiliki landasan hukum yang jelas terkait penyesuaian harga. Faktor-faktor seperti biaya pengiriman yang bervariasi, serta kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), juga mempengaruhi harga LPG 3 kg.

"Penyesuaian HET akan mempertimbangkan jarak pengiriman. Semakin jauh jaraknya, semakin tinggi biaya yang diperlukan untuk distribusi," jelas Edi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER