Dugaan Korupsi Proyek dan APBDes, Kejari Muara Enim Lanjutkan ke Penyidikan

Dugaan Korupsi Proyek dan APBDes, Kejari Muara Enim Lanjutkan ke Penyidikan--ist

MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim mengumumkan bahwa dua perkara dugaan korupsi (Tipikor) telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Salah satu kasus yang ditangani adalah terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang, Kecamatan Lembak, untuk Tahun Anggaran 2019-2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Penetapan ini disampaikan dalam kegiatan Coffee Morning yang digelar Kejari Muara Enim bersama media, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, pada Selasa (9/1).

"Dalam penyelidikan kasus ini, kami menemukan potensi kerugian negara yang terperinci, yakni Rp810.448.643, dengan tambahan potensi kerugian yang dapat mencapai Rp1.998.562.497," ungkap Rudi Iskandar didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjas Karya SH MH.

Selain kasus APBDes Desa Petanang, Kejari Muara Enim juga menangani kasus dugaan korupsi lainnya terkait proyek pembangunan siring jalan di Desa Pulau Panggung-Muara Danau, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Pilkada Mesuji Panas: Suprapto-Fuad Desak MK Batalkan Kemenangan Elfianah Soal Janji Surga

BACA JUGA:Inovasi Honor 300 Pro, Chipset Snapdragon 8 Gen 3 dan Sistem Operasi AI yang Cerdas

Proyek tersebut terindikasi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp434 juta, setelah dilakukan perhitungan volume pekerjaan oleh ahli konstruksi. Dari hasil penghitungan, pekerjaan yang telah diselesaikan baru sekitar 50,62 persen, meskipun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp1 miliar. Bahkan, pada Agustus 2024, siring tersebut sudah mengalami kerusakan parah.

"Proyek pembuatan siring jalan yang dibiayai sebesar Rp1 miliar itu ternyata ambrol pada Agustus 2024. Kami menduga ini berpotensi menimbulkan kerugian negara," jelas Rudi.

Saat ini, Kejari Muara Enim telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan lebih lanjut terkait kerugian negara dalam kedua perkara tersebut. Rudi memastikan bahwa dalam waktu dekat, penetapan tersangka untuk kedua kasus ini akan segera dilakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER