Pemkab Muara Enim Rencanakan Penyesuaian HET LPG 3 Kg melalui SK Bupati

Pemkab Muara Enim Rencanakan Penyesuaian HET LPG 3 Kg melalui SK Bupati--Foto: ilustrasi freepik

Sementara itu, Sekretaris Hiswana Migas Sumsel, Mayduti, menegaskan pentingnya SK Bupati sebagai dasar hukum bagi agen dalam menyalurkan gas kepada konsumen.

Di Sumsel, beberapa kabupaten, seperti OKU Timur, Lahat, dan PALI, telah memiliki SK Bupati terkait kenaikan HET LPG 3 kg, dan kini diharapkan kabupaten lainnya mengikuti penyesuaian tersebut.

"Kami mendorong daerah lain untuk segera mengeluarkan SK Bupati sebagai dasar hukum, karena keputusan Gubernur Sumsel yang terbaru sudah ada," pungkas Mayduti.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER