Kabar Duka: Alvin Lim, Pendiri LQ Indonesia Law Firm Meninggal
Alvin Lim, Pendiri LQ Indonesia Law Firm Meninggal--Foto:ist
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Alvin Lim, seorang pengacara ternama, meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada Tangerang, Banten, pada hari Minggu sekitar pukul 12.00 WIB.
Kabar duka ini disampaikan oleh Humas LQ Indonesia Law Firm, Putra Hendra Giri, yang merupakan firma hukum yang didirikan oleh Alvin Lim. "Saya mendapat informasi sekitar pukul 12.00 WIB bahwa Pak Alvin Lim telah meninggal dunia," ujar Putra dalam pernyataannya yang diterima pada hari Minggu.
Sebelumnya, Alvin Lim direncanakan untuk meresmikan kantor cabang LQ Indonesia Law Firm di Surabaya, Jawa Timur, pada pagi hari Minggu. Namun, ia merasa tidak enak badan dan memutuskan untuk menunda perjalanan hingga sore hari. Sayangnya, pada pukul 12.00 WIB, Putra menerima kabar bahwa Alvin Lim telah meninggal dunia.
Meski demikian, alasan pasti di balik kepergian Alvin Lim belum diungkapkan oleh Putra. Jenazahnya kemudian disemayamkan di Rumah Duka Green Heaven Jakarta yang terletak di Pluit, Jakarta Utara.
Alvin Lim dikenal sebagai seorang pengacara berpendidikan tinggi, lulusan universitas terkemuka di luar negeri, termasuk Florida State University dan University of California, Berkeley, di Amerika Serikat.
Karier profesionalnya dimulai di sektor perbankan, bekerja di Bank Wells Fargo di Amerika Serikat pada tahun 1997. Setelah bertahun-tahun berkecimpung di dunia finansial, Alvin Lim beralih ke dunia hukum dan mendirikan LQ Indonesia Law Firm pada tahun 2015.
Alvin Lim juga dikenal publik melalui berbagai kasus hukum yang ditanganinya. Belakangan, ia dikenal sebagai pengacara untuk Agus Salim, korban penyiraman air keras, yang terlibat dalam polemik seputar penggunaan dana donasi.
Selain itu, namanya menjadi sorotan ketika ia mengeluarkan pernyataan kontroversial mengenai Ferdy Sambo, yang menurutnya tidak ditahan di Lapas Salemba, Jakarta, melainkan di ruang khusus yang dilengkapi AC di Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).(*)