Kejaksaan Sumsel 2024: Sukses Tangkap Buronan dan Selamatkan Keuangan Negara
Sukses Tangkap Buronan dan Selamatkan Keuangan Negara--Sumeks
SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan dedikasi tinggi dalam upaya penegakan hukum. Di kota Palembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus melakukan pengejaran terhadap 10 buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, mengungkapkan hal tersebut saat mengumumkan capaian kinerja pada Selasa (31/12), yang menandai keberhasilan institusinya dalam berbagai aspek penegakan hukum.
Menurut Hutamrin, dari sepuluh DPO tersebut, pihaknya berhasil menangkap tiga orang, yaitu Asna Ipah (kasus korupsi), Romas Angkasawan (kasus pidum), dan Alnaura Karima (kasus pidum).
"Saat ini, masih ada sepuluh buronan yang kami terus perburui," jelasnya. Ia menambahkan, pihak Kejaksaan telah melakukan koordinasi intensif dengan Bidang Intelijen Kejati Sumsel dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penangkapan.
BACA JUGA:Bukman Lian Pimpin PGRI Sumsel Periode 2024-2029
BACA JUGA:Waduh...Biro Travel di Palembang Dilaporkan ke Polisi, Ini Persoalannya
Ke-10 buronan yang masih diburu antara lain: Joko Zulkarnain, Heriyanto, Aang Rasyid, Safari, Ambari Rachman, Fitriyanti, Stefanus Richard Kysi Pratama, Mat Sahri, Amdani, dan Immanuel Indang Sinaga.
Dalam hal penanganan kasus korupsi, Kejari Palembang berhasil meraih prestasi gemilang dengan memperoleh peringkat pertama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024. Hutamrin menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi meningkat 80 persen dibandingkan tahun 2023.
"Kami masih menangani enam kasus dalam tahap penyelidikan, dan 14 kasus lainnya sudah berada dalam tahap penyidikan," paparnya.
Keberhasilan lainnya termasuk 35 perkara yang sedang menjalani proses penuntutan, dengan rincian 24 perkara berasal dari Kejaksaan, empat perkara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan tiga perkara dari Kepolisian.
Sejumlah 26 terpidana telah dieksekusi berdasarkan 21 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, dalam bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Palembang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 32.273.867.626.
Di bidang Pidana Umum (Pidum), Kejari Palembang menyelesaikan 1.665 perkara, dengan 1.757 perkara dewasa dan 67 perkara anak-anak yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Restorative Justice (RJ) juga diterapkan pada 12 perkara. Hutamrin juga menambahkan, pihaknya menangani 12 perkara yang melibatkan tuntutan hukuman mati, baik terkait pembunuhan maupun narkotika.
Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Palembang berhasil memulihkan keuangan negara melalui litigasi sebesar Rp 537.287.179, dan melalui proses non-litigasi sebesar Rp 10.061.671.774.
Selain itu, pihaknya berhasil mengembalikan barang bukti dari 336 perkara dan memusnahkan barang bukti dari 1.110 perkara. Total pendapatan negara yang diperoleh dari lelang barang bukti mencapai Rp 4.216.773.883, dengan penjualan langsung senilai Rp 461.302.080 dan uang rampasan negara sebesar Rp 705.002.900, menjadikan total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5.383.078.863.