Kejaksaan Sumsel 2024: Sukses Tangkap Buronan dan Selamatkan Keuangan Negara
Sukses Tangkap Buronan dan Selamatkan Keuangan Negara--Sumeks
Sementara itu, Kejari OKU juga memaparkan pencapaian kerja mereka sepanjang tahun 2024. Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, melaporkan bahwa terdapat 277 perkara yang ditangani di tingkat prapenuntutan hingga penuntutan.
Selain itu, enam perkara juga telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Choirun menyoroti bahwa perkara narkotika mencatatkan angka signifikan, yakni 120 kasus atau sekitar 43,32% dari seluruh jumlah perkara.
Salah satu kasus besar yang menonjol adalah pembunuhan yang berujung pada tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Muzili, Ria Zarman, dan Edi Erika.
Setelah proses persidangan, terdakwa Muzili dan Ria Zarman dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan Edi Erika dijatuhi hukuman mati. Kejari OKU juga menangani dua kasus pidana khusus (Pidsus), tiga kasus penyidikan, serta 11 kasus prapenuntutan dan penuntutan. Kejari OKU berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 253.000.000 pada tahun 2024.
Choirun menambahkan bahwa Kejari OKU juga berhasil memulihkan keuangan negara melalui pengembalian dari pihak ketiga sebesar Rp 1.243.911.807,38, yang mencakup PBB sebesar Rp 919.938.206, Inspektorat Rp 270.511.601,38, dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 23.725.585.
Dengan pencapaian-pencapaian tersebut, Kejaksaan Negeri di Provinsi Sumsel terus menunjukkan peran pentingnya dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.(*)