Waduh...Biro Travel di Palembang Dilaporkan ke Polisi, Ini Persoalannya

Biro Perjalanan Umroh di Palembang di Laporkan ke Polisi--Foto:ist

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang warga Palembang melaporkan biro perjalanan umroh dan haji ke pihak kepolisian setelah merasa dirugikan akibat pembatalan keberangkatan secara sepihak tanpa pemberitahuan. 

Laporan tersebut dibuat oleh Yulian Rais (52), seorang pekerja lepas yang berdomisili di Jalan Kapten A Rivai Lorong Batu Nilam, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Yulian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang pada Sabtu malam, 28 Desember 2024, sekitar pukul 20.43 WIB. 

Dalam laporannya, Yulian menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, saat ia berada di kantor PT Bin Bilal Indonesia (biro travel umroh dan haji) di Jalan AKBP Cek Agus, Kecamatan IT III Palembang. 

BACA JUGA:Panduan Wisata Sejuk di Sumsel: Legenda dan Keindahan Gunung Dempo

BACA JUGA:UMK Muara Enim 2025 Ditetapkan Rp3,8 Juta

Saat itu, ia dan beberapa rekannya telah mendaftar untuk keberangkatan umroh yang dijadwalkan pada 21 Desember 2024.

Namun, pada tanggal 20 Desember, tidak ada pemberitahuan apapun dari pihak biro perjalanan mengenai keberangkatan tersebut. Korban kemudian mendatangi kantor biro perjalanan dan mendapatkan informasi dari admin bernama Ririn (terlapor) yang menyatakan bahwa keberangkatan mereka ditunda hingga 18 Januari 2025.

"Kami merasa keberangkatan dibatalkan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu," ujar Yulian Rais pada Minggu, 29 Desember 2024.

Akibat pembatalan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 323.610.400 dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

BACA JUGA:Libur Nataru Warga Prabumulih Habiskan Sore di Taman Pertamina Sekaligus Edukasi

BACA JUGA:Tawuran Remaja di Prabumulih Bikin Resah, Kapolres: Masuk Target Patroli!

"Kami ingin kejelasan. Kalau memang tidak ada keberangkatan, kami harap uang yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengonfirmasi bahwa laporan korban telah diterima dan akan diproses. Laporan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER