Perampokan di Musi Banyuasin Digagalkan, 2 Pelaku Masih Diburu Polisi
Editor: Ros Suhendra
|
Senin , 25 Nov 2024 - 15:14
Ilustrasi pelaku perampokan --Foto: Freepik
Kapolsek Keluang juga mengapresiasi keberanian korban dan respons cepat timnya dalam menangani kasus ini.
Pardi kini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(*)