Perampokan di Musi Banyuasin Digagalkan, 2 Pelaku Masih Diburu Polisi

Ilustrasi pelaku perampokan --Foto: Freepik

Kapolsek Keluang juga mengapresiasi keberanian korban dan respons cepat timnya dalam menangani kasus ini.

Pardi kini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER