Tim Hukum Paslon 01 Cawako-Cawawako Prabumulih Sambangi KPU, Terkait Survei LPI
Tim Hukum Paslon 01 Cawako-Cawawako Prabumulih Sambangi KPU, Terkait Survei LPI --Enim
cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum dilakukanya pemungutan suara.
Pasal 449 angka (4) pelaksana kegiatan perhitungan cepat wajib memberitahukan sumberdana, metodologi yang digunakan, dan hasil perhitungan cepat yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Pasal 449 angka (6) pelanggaran terhadap ketentuan ayat 2, 4 dan 5 merupakan tindak pidana pemilu. Selanjutnya berdasarkan PKPU nomor 328 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau Lembaga survei atau jejak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
c. Bahwa dengan adanya berita yang beredar di media social facebook dan media online prabumulih pos yang memberitakan bahwa paslon H. Arlan dan Franky Nasril, S.Kom.,MM
merasa di rugikan atas survei yang telah di keluarkan yang merubah opini Masyarakat Kota Prabumulih yang seolah-olah Paslon H. Arlan dan Franky Nasril, S.Kom.,MM belum adanya
pungut hitung di KPU Kota Prabumulih pada tanggal 27 November 2024 sudah mengetahui hasilnya yang unggul adalah paslon Nomor Urut 3 Ngesti Amin.
d. Bahwa berdasarkan Pasal 448 dan 449 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu apakah Lembaga survei LPI sudah terigestrasi/terdaftar sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, PKPU nomor 328 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau Lembaga survei atau jejak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, buapti dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di KPU kota prabumulih dan apabila Lembaga survei tersebut tidak terdaftar di KPU Kota prabumulih maka diduga kuat Lembaga survei tersebut membuat keresahan, kegaduhan di Masyarakat kota prabumulih serta merugikan Paslon nomor urut 01 dan paslon lainya.
e. Bahwa apabila Lembaga survei tersebut tidak terdaftar atau terigister patut diduga Lembaga survei tersebut merupakan Lembaga survei abal-abal atau ilegal. Maka Pihak KPU Kota
Prabumulih untuk menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
5. Bahwa kami tim Hukum / advokasi paslon nomor urut 01 menduga bahwa LPI yang melakukan Survei merupakan Lembaga survei abal-abal tidak kredibel.
6. Dengan kita menyampaikan lisan dan tertulis memastikan bahwa Lembaga survei LPI tidak terdaftar di KPUD Kota Prabumulih Kami meminta Lembaga Survei haruslah kredibel sesuai dengan metodologi dan standar survei yang ada serta memenuhi syarat-syarat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 448 dan 449.
8. Kami Meminta warga kota prabumulih untuk cerdas di dalam membaca dan mendengar beritab-erita yang disampaikan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak sesuai dengan realita dan caracara yang ilmiah
9. Kami menduga kuat bahwa metodologi, sample yang dipakai oleh Lembaga survei LPI diduga kuat tidak layak dan kredibel untuk dijadikan referensi di kota Prabumulih.(*)