MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI PENGAWASAN PARTISIPATIF
MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI PENGAWASAN PARTISIPATIF--Istimewa
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemilihan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut PILKADA adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Pimpinan Kepala Daerah . Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I pasal I ayat 1 sampai dengan ayat 3. Dengan mengedepankan prinsip Pancasila.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilihan kepala daerah) di Indonesia adalah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif lokal yang memenuhi syarat calon. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
1. Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
2. Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
3. Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Kini sebentar lagi akan mengadakan PILKADA Wali kota dan Wakil Wali Kota Prabomulih Dan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sumatera Selatan , yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan tujuan pelaksanaan Pemilu maka penyelenggara Pemilu harus mampu menjaga kualitas Pemilu yang ditunjukkan dengan hasil pemilu yang berintegriitas dan akuntabel. Namun pada kenyataannya pelanggaran dan kecurangan kerap terjadi pada setiap pelaksanaan Pemilu dengan berbagai bentuk dan setiap tahapannya. Pelanggaran Pemilu berdasarkan jenisnya dibagai menjadi 4 kategori, yaitu :
BACA JUGA:Tenaga Kerja di Mata Pemerintah Kota Prabumulih Nanti: Beban atau Potensi Daerah.?
BACA JUGA:Menghadapi Tantangan Era Digital; Transformasi Peran Guru dalam Mendidik Generasi Masa Depan
a). Pelanggaran administrasi,
b). Pelanggaran tindak pidana,
c). Pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
d). Pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya .
Pentingnya pengawasan partisipatif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu, yang bertujuan untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan demokratis. Walaupun telah dibentuk berbagai lembaga pengawas pemilu, baik di tingkat Pusat (Bawaslu), di tingkat Daerah (Panwaslu), maupun DKPP sebagai lembaga yang khusus menangani pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, namun dalam penyelenggaraannya masih ditemui berbagai pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta, partai politik, birokrasi, masyarakat maupun penyelenggara pemilu, sehingga pemilu dinilai kurang berintegritas dan kurang demokratis.