MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI PENGAWASAN PARTISIPATIF

MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI PENGAWASAN PARTISIPATIF--Istimewa

Dengan dilibatkannya stakeholder dan masyarakat secara independen dalam mengawasi  penyelenggaraan pemilu, diharapkan proses pemilu yang demokratis akan terwujud. Melalui studi literatur, tulisan ini mengkaji tentang aspek-aspek yang terkait dengan pengawasan partisipatif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu serta beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengawal penyelenggaraan pemilu untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan demokratis.

Pelibatan masyarakat dalam proses politik sangat diperlukan untuk meredam adanya apatisme politik masyarakat dalam pemilihan umum. Proses politik bias dikatakan demokratis ketika masyarakat menjadi aktor utama dalam pembuatan keputusan politik, sehingga pemilu yang demokratis mewajibkan partisipasi masyarakat itu sendiri.pengawasan partisipatif adalah usaha bersama bagaimana masyarakat dapat turut serta mengawasi pemilu baik dalam kampanye , masa tenang dan hari pemilihan dengan upaya mentransformasikan kekuatan moral menjadi kekuatan sosial dengan konsekuensi memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang kepemiluan dan teknik pengawasan. 

Permasalahan utama  adalah bagaimanakah pelaksanaan pengawasan partisipatif dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan partisipatif memegang peranan yang strategis saat pembentukan hukum pemilu yang responsif dan memihak pada masyarakat, pelaksanaan hukum pemilu oleh pengawas ditingkat lapangan dan pembentukan kuktur/budaya hukum masyarakat yang dapat menunjang terciptanya pengawasan partisipatif guna terwujudnya pemilu yang demokratis Tahun 2024.

Mengawal  demorasi melalui pengawasan partisipatf dengan  : 

Hak dan Kewajiban Rakyat dalam pelaksanaan PEMILU/Pemilihan

Dasar Penguatan Partisipasi masyarakat

Fungsi Bawaslu

Strategi pengawasan partisipatif

Kenapa Masyarakat harus terlibat

HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT DALAM PELAKSANAAN PEMILU/PEMILIHAN adalah :

Sebagai warga negara yang telah memenuh syarat 2 ( Dua) 

tertentu diberi hak untuk dipilih (hak pilih pasif) dan memilih (hak pilih aktif)

Dipilih dan memilih merupakan HAM 

Hak Untuk tahu segala informasi terkait penyelenggaraan pemilu/ pemilihan.

CARA RAKYAT MENGGUNAKAN HAKNYA DALAM PEMILU/PEMILIHAN ;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER