Bawaslu Prabumulih dan Kejari Teken MoU; Upaya Pencegahan Pengelolaan Anggaran Hibah

Bawaslu Prabumulih dan Kejari Teken MoU, Upaya Pencegahan Pengelolaan Anggaran Hibah --prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih baru-baru ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih pada Rabu, 20 November 2024. 

MoU ini mencakup kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan MoU tersebut tidak hanya sebagai prosedur administratif, melainkan juga sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari hibah pemerintah.

Acara yang berlangsung di Kayu Manis & Resto ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandi, serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk komisioner Bawaslu Prabumulih, Lia Siska Indriani dan Bery Andika, serta beberapa perwakilan dari Kejaksaan.

BACA JUGA:Inovasi Pendidikan di Rutan Prabumulih Masuk Final Kompetisi Sinopadik

BACA JUGA:Usai Trafo PLN, Giliran Mesin ATM; Sasaran Pencurian di Prabumulih, Pelaku Gagal Bawa Uang

Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, menegaskan pentingnya dukungan kejaksaan untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. Ia mengatakan bahwa pengawasan yang ketat akan memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pendampingan dari Kejaksaan sangat penting dalam memastikan bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan tidak melanggar hukum," ujar Afan mengungkapkan pihaknya sangat sadar butuh pendampingan dari pihak kejaksaan dalam rangka pencegahan.

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Prabumulih berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan dan memastikan akuntabilitas dalam setiap tahapannya.

Lebih lanjut, Afan menjelaskan bahwa MoU ini juga bertujuan untuk memberikan bimbingan hukum terkait pengambilan keputusan dalam penggunaan anggaran, agar semua kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Afan menambahkan bahwa setelah penandatanganan MoU, Bawaslu Prabumulih akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan setiap kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Akan aktif berkoordinasi dan berkonsultasi, apakah kegiatan yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandi SH MH, menjelaskan bahwa MoU antara Bawaslu dan Kejari Prabumulih berfokus pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), terutama dalam hal pengelolaan anggaran.

"Kejaksaan, dalam hal ini jaksa pengacara negara, akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk memastikan proses pengelolaan anggaran berjalan dengan baik," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER