Kemenperin Respon Positif Rencana Investasi Rp1,5 Triliun dari Apple di Indonesia
Kemenperin Respon Positif Rencana Investasi Rp1.5 Triliun dari Apple di Indonesia--Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Apple dikabarkan berencana untuk meningkatkan nilai investasinya di Indonesia, dengan proposal yang diajukan sebesar 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,58 triliun. Rencana investasi ini bertujuan untuk memperkuat penjualan perangkat Apple di pasar Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima proposal tersebut pada tanggal 18 November 2024. "Kemenperin telah menerima proposal investasi dari Apple sebesar 100 juta dolar AS pada tanggal 18 November 2024," jelas Febri dalam pernyataannya pada Rabu, 20 November 2024.
Proposal investasi yang diajukan oleh Apple ini direncanakan berlaku selama dua tahun. Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenperin akan mengadakan rapat pada Kamis, 21 November 2024, untuk membahas lebih lanjut tentang rencana investasi dari perusahaan teknologi terbesar asal Amerika Serikat itu.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyambut baik komitmen investasi yang ditawarkan oleh Apple. Namun, Kemenperin juga mengingatkan Apple untuk memenuhi kewajiban terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku di Indonesia. Pemerintah Indonesia saat ini masih belum memberikan izin penjualan perangkat terbaru Apple, iPhone 16 series, karena Apple belum memenuhi ketentuan TKDN sebesar 40 persen.
BACA JUGA:Investasi Apple USD 100 Juta di Indonesia, Kemenperin Segera Rapatkan Langkah Lanjutan
BACA JUGA:Ambisi Program 3 Juta Rumah: Ekonom Ungkap Risiko Besar Bagi APBN
Menurut Febri Hendri, meski Apple telah mengajukan proposal investasi yang signifikan, perusahaan tersebut masih memiliki kekurangan sekitar Rp240 miliar dalam pemenuhan TKDN. "Apple masih memiliki gap sebesar Rp240 miliar untuk memenuhi kewajiban TKDN yang ditetapkan," kata Febri.
Febri juga menekankan pentingnya kebijakan TKDN dalam menciptakan keadilan bagi semua investor yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada nilai investasi, tetapi juga bertujuan untuk memperkuat struktur industri dalam negeri dan memastikan persaingan yang adil bagi semua perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.
"TKDN memberikan keadilan bagi semua investor, sekaligus memperdalam pengembangan industri dalam negeri," tambah Febri.