Polisi Amankan Pengedar Sabu di Prabumulih, Sita 5,22 Gram Narkotika

Tersangka yang diduga terlibat Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Prabumulih --Foto: prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap Rahmat Alam Bin Umar. S (38) tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap di bedeng Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Jumat 15 November sekitar pukul 15.30 WIB. 

"Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 11 November 2024, mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi didampingi Kanit Idik 2, Ipda Darmawan SH, Rabu 20 November 2024.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,22 gram, yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut lakban hitam di atas meja di lokasi kejadian. 

BACA JUGA:5 Kali Masuk Bui, Jumadi Tertangkap Lagi; Terancam 20 Tahun Penjara Gara-Gara Narkoba

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Gelar Deklarasi Bersama, Tiga Paslon Komitmen Ciptakan Pilkada Bersih dan Bermartabat

"Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah uang tunai sebesar Rp. 100.000 yang diduga merupakan upah dari seorang wanita berinisial Arni, yang kini masih dalam pengejaran (DPO)," tuturnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Mamang di Desa Tanjung Kurung, Kabupaten Pali, dengan harga Rp 2.000.000. Uang yang diterimanya senilai Rp 100.000 digunakan untuk konsumsi pribadi.

" Sabu yang disita diperkirakan dapat membahayakan hingga 40 jiwa jika beredar di masyarakat," lanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Adi Susanto Datangi Polres; Minta Tinjau Ulang jadi Terang Benderang

BACA JUGA:Polres Prabumulih Usul Dua Polsek Baru, Pemkot Prabumulih Siapkan Lahan; Ini Lokasinya

"Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait kejahatan narkoba guna menjaga keselamatan dan keamanan lingkungan," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER