Polisi Amankan Dua Tersangka, Tiga DPO; Kasus Curat di Kopral Toya Pasar II Prabumulih

Polisi Amankan Dua Tersangka, Tiga DPO Kasus Curat di Kopral Toya Pasar II Prabumulih --Istimewa

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dialami korban Suryani (36) di Jl Kopral Toya Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih berhasil diungkap pihak kepolisian Polsek Prabumulih Barat.

Bahkan lima dari pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku yakni Ramadhan Saputra (19) dan Rahmat Zainudin (18) yang merupakan warga Jl Simanjuntak, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Keduanya diringkus pada Minggu dini hari, 3 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB di lokasi persembunyiannya oleh Tim Sunyi Senyap Opsnal Polsek Prabumulih Barat. 

Adapun penangkapan terhadap dua pelaku bermula dari laporan korban Suryani ke Polsek Prabumulih Barat.

BACA JUGA:Pelaku yang Habisi Kakek Samidi Akhirnya Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Pensiunan PNS Ditemukan Tewas di Ruko, Diduga Pembunuhan dan Pencurian Motor

Dalam laporannya, ada 5 orang melakukan perampokan di rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan rumah dan pintu kamar yang saat itu sedang ditinggal oleh korban.

Nah, setelah berhasil pelaku beraksi mencari barang berharga di kamar. "Para pelaku berhasil mengambil berada di rumah. Mereka menggasak uang tunai sebesar Rp6 juta dan perhiasan emas di dalam lemari plastik di kamar korban," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Wibowo SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, pada Minggu 3 November 2024.

Berdasarkan laporan itulah, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk mengecek CCTV yang ada di rumah korban. 

"Dua pelaku atas nama Ramadhan Saputra (19) dan Rahmat Zainudin (18) ditangkap tanpa perlawanan," imbuhnya mengaku sempat kesulitan menangkap pelaku karena berpindah pindah.

BACA JUGA:Terancam Hukuman Mati, Dua Pengedar Narkoba di Lampung Tergiur Upah Besar

BACA JUGA:Remaja Putri Asal OKU Timur Gelapkan Motor Teman Kenalan dari Media Sosial, Diamankan di Lampung

Tak hanya menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat lima sekawan tersebut beraksi.

Atas perbuatan kejahatan yang dilakukan keduanya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER