Terancam Hukuman Mati, Dua Pengedar Narkoba di Lampung Tergiur Upah Besar
Pengedar narkoba di Lampung/Foto: Istimewa (dok. Ditresnarkoba Polda Lampung)--
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Dua pemuda asal Lampung, RP (23) dan AS (22), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam peredaran narkoba. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu. Kedua pelaku berperan sebagai penampung barang haram milik ZA, warga Lampung yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ekstasi dan sabu tersebut diduga akan diedarkan menjelang pergantian tahun.
"Kedua pelaku bertindak sebagai gudang atau penampung. Mereka menunggu perintah dari ZA untuk menjual barang tersebut kepada konsumen yang dihubungi oleh ZA. Ekstasi dan sabu ini memang direncanakan untuk diedarkan saat malam pergantian tahun," ungkap Kombes Irfan Nurmansyah, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, pada Minggu (27/10/2024).
Menurut Irfan, RP dan AS menerima upah Rp 100 ribu untuk setiap paket yang terjual. Mereka mengaku sudah puluhan kali terlibat dalam transaksi narkoba. Satu paket ekstasi berisi 10 butir, sementara paket sabu berisi 10 gram, dengan total bayaran yang diterima pelaku mencapai Rp 12 juta.
"Para pelaku mengaku sudah sering kali terlibat dalam peredaran narkoba, hingga sulit mengingat jumlah transaksi yang telah dilakukan," tambahnya.
BACA JUGA:Pria Kenalan dari Media Sosial Curi Motor Wanita di Lubuklinggau dengan Modus Pura-pura Pinjam
Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus ini pada Minggu, 20 Oktober 2024. RP ditangkap di area parkir sebuah hotel di Bandar Lampung, sedangkan AS ditangkap di rumah kos milik RP. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)