Mengenal Sejarah Kota Prabumulih, Perjalanan dari Era Belanda hingga Status Kota
Mengenal Sejarah Kota Prabumulih, Perjalanan dari Era Belanda hingga Status Kota--Foto: Koran Prabupos
Pada masa ini, Prabumulih termasuk dalam Marga Rambang Kapak Tengah dengan pusat pemerintahan di Tanjung Rambang dan berada dalam onderafdeling Ogan Ulu, yang terdiri dari Marga Lubai Suku I, Marga Lubai Suku II, dan Marga Rambang Kapak Tengah yang dipimpin oleh Pasirah.
Setelah Kemerdekaan
Setelah penyerahan Jepang kepada Sekutu, wilayah “GUN” berubah menjadi Kewadanaan.
Pada periode ini, Barisan Pelopor Republik Indonesia (BPRI) terbentuk, dan kepala Marga diangkat secara langsung oleh rakyat pada tahun 1946.
Kabupaten Muara Enim kemudian dibagi menjadi Kawedanan Lematang Ilir dan Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, dengan Prabumulih termasuk dalam Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, meliputi Kecamatan Prabumulih, Tanah Abang, dan Gelumbang.
BACA JUGA:Mampir ke Kota Nanas, Ini 7 Rekomendasi Hotel di Prabumulih
BACA JUGA:Refleksi HUT Kota Prabumulih ke-23 Jelang Pesta Demokrasi 2024
Seiring berjalannya waktu, undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah mengalami perubahan.
Dengan dihapuskannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 dan penerapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, status pemerintah daerah yang terendah menjadi desa atau kelurahan, yang dipimpin oleh Kepala Desa atau Lurah. Kecamatan Prabumulih kini menjadi bagian dari kecamatan yang lebih luas dalam struktur pemerintahan.
Status Kota Administratif
Kecamatan Prabumulih diangkat menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri, Soedarmono, pada 10 Februari 1983. Luas wilayahnya mencapai 21.953 ha, terdiri dari:
1. Kecamatan Prabumulih Barat. Kecamatan ini meliputi; Kelurahan Pasar Prabumulih, Kelurahan Prabumulih, Desa Gunung Kemala
BACA JUGA:Ratusan Dokter Bakal Turun Gunung, Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT IDI dan HUT Kota Prabumulih
BACA JUGA:Prabumulih Lebih Hebat dan Maju: Diusia ke - 23 Tahun
2. Kecamatan Prabumulih Timur. Kecamatan Prabumulih Timur terdiri dari; Desa Karang Raja, Desa Muara Dua, Desa Sukaraja, Desa Tanjung Raman, Desa Karang Jaya, Desa Gunung Ibul dan Desa Persiapan Gunung Ibul Barat.