6 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Diserahkan ke Kejari Lahat

Minggu 13 Oct 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka dalam dugaan korupsi terkait izin tambang di Sumsel yang terjadi pada periode 2010-2014. Keenam tersangka tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 22 Juli 2024. Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengonfirmasi bahwa tahap II dari proses hukum telah dijalankan, yang mencakup pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Hari ini kami menyerahkan berkas perkara enam tersangka beserta barang buktinya ke Kejari Lahat. Berdasarkan audit dari BPK RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 448,95 miliar," kata Umaryadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Sementara itu, Umaryadi merinci keenam tersangka tersebut, yaitu ES yang berperan sebagai Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama, serta G dan B yang masing-masing menjabat sebagai Direktur/Direktur Utama/Komisaris di PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS). Tiga tersangka lainnya adalah M, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat pada periode 2010-2015, serta SA dan LD yang merupakan pejabat di dinas yang sama pada masa itu.

BACA JUGA:Kejuaraan Bergengsi Musi Run 2024: Ribuan Pelari Siap Rebut Hadiah di Event Lari Terbesar Palembang

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 30 Oktober 2024, untuk mempersiapkan administrasi sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.

"ES, B, G, M, dan SA akan ditahan di Lapas Kelas IA Palembang, sedangkan LD akan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang," tambahnya.

Menanggapi adanya laporan keterlibatan kepala daerah dalam kasus ini, Umaryadi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah ke hal tersebut. "Belum ada bukti terkait keterlibatan kepala daerah, tapi kita akan melihat perkembangan di persidangan nanti," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, menyatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pelimpahan perkara ini. "Kami menargetkan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang dapat dilakukan minggu depan," kata Toto.

 

Ia menambahkan bahwa percepatan ini bertujuan agar para tersangka segera mendapatkan kepastian hukum. Mengenai keterlibatannya dalam tim persidangan, Toto mengatakan akan menunggu arahan lebih lanjut. "Kasus ini menjadi prioritas kami. Saya siap turun langsung jika ada instruksi dari Kajati," tutupnya. (*)

Kategori :