Berikut Cara Mengambil Kendaraan yang Menjadi Barang Bukti di Kantor Polisi Tanpa Biaya

Kamis 10 Oct 2024 - 09:50 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

KORANPRABUMULIHPOS.COM  – Kendaraan roda dua dan roda empat yang menjadi barang bukti dalam kasus kriminal di wilayah Polrestabes Palembang kini dapat diambil kembali oleh pemilik sah tanpa biaya apapun.

Dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan sebuah sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih. Setelah terbukti ada pemilik yang sah dengan dokumen asli, kendaraan tersebut dikembalikan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo, didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma.

Sepeda motor tersebut sebelumnya merupakan barang bukti dalam kasus curas, namun karena pemilik sahnya dapat menunjukkan dokumen keaslian kendaraan, motor itu dikembalikan tanpa biaya. "Kendaraan yang kami kembalikan ini tidak dipungut biaya," jelas Kombes Harryo baru-baru ini.

Untuk syarat pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti, pemilik harus membawa dokumen asli seperti STNK dan bukti kepemilikan lainnya. "Pemilik hanya perlu membawa STNK asli. Nanti kendaraan akan langsung kami serahkan," tambahnya.

Jepri (31), seorang warga Palembang yang sempat menjadi korban begal, mengaku sangat bersyukur karena sepeda motor miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan dalam kondisi baik. "Saya sangat berterima kasih kepada Polrestabes Palembang. Alhamdulillah, motor saya kembali seperti semula," ungkap Jepri, yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online. (*)

Kategori :