KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru di tahun 2024 memiliki persyaratan dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar sesuai dengan kriteria masing-masing. Ketentuan dokumen ini wajib dipatuhi oleh pelamar untuk melengkapi proses pendaftaran.
Berdasarkan informasi dari laman PPPK Guru Kemendikbudristek, terdapat empat kategori pelamar yang berhak mengikuti seleksi ASN tahun 2024. Mereka terdiri dari pelamar prioritas, guru eks THK II, guru non ASN, dan lulusan PPG. Semua pelamar dari kategori ini diwajibkan melampirkan dokumen seperti surat keterangan aktif mengajar atau surat izin mengikuti seleksi.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai aturan dokumen yang harus dipenuhi oleh setiap kategori pelamar:
Kategori Pelamar PPPK Guru 2024
-
Pelamar Prioritas Pelamar yang termasuk dalam kategori ini adalah guru yang telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 tetapi belum dinyatakan lulus. Proses pendaftaran dimulai dari 1 hingga 20 Oktober 2024.
-
Guru Eks THK II Guru atau pegawai yang terdaftar di pangkalan data eks THK II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tercatat aktif di Dapodik sebagai guru pada instansi pemerintah atau sekolah negeri.
-
Guru Non ASN di Instansi Daerah Guru non ASN dibagi menjadi dua jenis:
- Guru non ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif di Dapodik sebagai guru di instansi pemerintah.
- Guru non ASN yang telah terdata aktif di Dapodik dan mengajar di instansi yang sama selama minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut. Pendaftaran untuk kategori ini dibuka dari 17 November hingga 31 Desember 2024.
-
Lulusan PPG Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data Kemendikbudristek dan tidak termasuk dalam kategori pelamar lainnya. Pendaftaran dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Aturan Dokumen untuk Pelamar PPPK Guru 2024
-
Pelamar Prioritas
- Guru sekolah negeri: Harus melampirkan surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
- Guru sekolah swasta: Wajib melampirkan surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari ketua yayasan.
- Pelamar yang tidak terdata di Dapodik: Memerlukan surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan instansi pemerintah yang akan dituju.
-
Guru Eks THK II dan Non ASN
- Surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah. Format surat ini bisa diunduh melalui portal SSCASN BKN.
Dokumen Tambahan yang Wajib Disiapkan
Selain dokumen di atas, pelamar juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen lain yang wajib diunggah di laman SSCASN saat pendaftaran, di antaranya:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar
Beberapa instansi juga mungkin meminta dokumen tambahan seperti deskripsi diri atau riwayat pengalaman kerja.
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2024
Berikut adalah jadwal penting untuk pelamar dari setiap kategori:
-
Pelamar Prioritas, Eks THK II, dan Non ASN
- Pengumuman seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024
- Pendaftaran: 1 – 20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1 – 29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
- Masa sanggah: 2 – 4 November 2024
- Seleksi kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025
-
Non ASN Aktif dan Lulusan PPG
- Pengumuman seleksi: 1 – 30 November 2024
- Pendaftaran: 17 November – 31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi: 22 – 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025
Itulah aturan lengkap mengenai dokumen dan jadwal seleksi untuk PPPK Guru 2024. Pastikan setiap dokumen dan syarat dipenuhi untuk memperlancar proses pendaftaran.